Breaking News

Sumut: Korupsi Sekolah

11 Mei 06 20:39 WIB
Penyelewengan Dana BOS
Di Sumut Rp45 Miliar
Ketua PKPS-BBM: Penyaluran Sesuai Mekanisme
Medan, WASPADA Online


Penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) priode Juli-Desember 2005, baik di sekolah-sekolah maupun di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Sumut lebih kurang mencapai Rp45 miliar.
Demikian disampaikan, Ketua Investigasi Information Corruption Watch (ICW), Drs DJ Suryo Bono didampingi Sekretaris ICW Sunaryo, Selasa (9/5) di Medan. Kata dia, penyelewengan terjadi disebabkan Juklak yang buat pemerintah pusat ada celah-celah untuk melakukan korupsi.

Lebih jauh, kata Suryo Bono, hasil investigasi ICW sejak Oktober-Maret 2005 ditambah data bersumber dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS- BBM) dan dana BOS Pusat serta Provinsi Sumut, penyelewengan dana BOS di Sumut untuk priode bulan Juli-Desember 2005 lebih kurang sebesar Rp45 miliar.

Kata dia, dalam waktu dekat ICW akan mengadukan kasus ini ke Presiden dan ke Kapoldasu. “Surat sudah kita buat bahkan untuk ke Presiden kemungkinan kita akan ke Jakarta mengantar langsung surat itu.” tegas Suryo Bono

Menurut Suryo Bono, dana BOS yang dialokasikan pemerintah pusat sesuai pengajuan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sumut Rp374.965.403.250. Namun, dana yang tersalur berdasarkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Kepala Dinas Pendidikan Sumut sebesar Rp344.727.599.250.

Lebih jauh, kata dia, berdasarkan, laporan perkembangan PKPS-BBM bidang pendidikan tahun 2005 yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama pusat l 27 Oktober 2005, alokasi total dana BOS yang tersalur sebesar Rp374.965.403.250.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan Kadis Pendidikan Nasional Sumut selaku penanggung jawab dana BOS dengan cara: data nama-nama sekolah SMP Negeri dan swasta yang diusulkan ke pusat digandakan.

Contohnya di Kota Medan. Pada urutan ke 1760 terdaftar SMP Negeri 13 Medan untuk mendapatkan dana BOS. Namun, di luar itu muncul lagi pada urutan 1984 dengan nama SPMN 13 Medan. “Ada sebanyak 210 sekolah SMP yang digandakan dalam hal ini negara dirugikan sebesar Rp11.673.238.500.,”

Kemudian, lanjutnya, ada beberapa sekolah SD Negeri dan swasta di Kota Medan satu sekolah memiliki nomor rekening yang berbeda. Nomor Induk Sekolah, kepala sekolah, dan bendahara yang berbeda pula.

Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan surat perintah membayar langsung (SPM-LS) yang dikeluarkan Kadis Pendidikan Nasional Sumut dana tersebut dialokasikan sebesar Rp374.965.403.250. Namun, LPJ yang dibuat Ketua PKPS-BBM Provinsi Sumut Rp344.727.599.250.

“Jadi ada dana BOS yang tersisa sebesar Rp30.237.804.000. Dana ini masih mengendap di rekening Bank Sumut cabang Medan atas nama Drs Lufthy Henry dengan nomor rekening 01.02.022495-1, ’’ tegas Suryo Bono.

Secara terpisah Drs. Lufthy Henry yang dikonfirmasi seputar temuan ICW itu mengatakan, semua itu tidak benar. Proses penyaluran dan pengembalian dana BOS sesuai dengan mekanisme yang ada. Memang dana BOS ada tersisa yang disimpan di Bank Sumut dan bukan diselewengkan.

Sementara, proses penyaluran dana BOS di Sumut ke sekolah-sekolah dinilai sudah tepat sasaran. Sebab penyaluran sudah diaudit lembaga yang berwenang seperti Irjen Diknas Pusat , BPKP, dan Bawasda Sumut.

“Hasilnya audit dari ketiga lembaga itu menyatakan tidak ada masalah dalam penyaluran dana BOS di Sumut, ‘’ tambah Lufthy.

Lufthy mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui apa dasar lembaga lain menuding Dinas Pendidikan Sumut melakukan korupsi. “Tudingan itu kami nilai semata-mata karena ada kepentingan.”

Lufthy kembali menegaskan, tidak ada masalah dalam persoalan ini dan semua sesuai mekanisme yang ada. Jadi tidak penyelewengan itu. “Kami siap mempertanggungjawabkan penyaluran dana BOS ini,’’ tegasnya.(h05) (sn)